By Aidil espeogeh The Next Destination...
Family Vacation Lets Goooooooo to Japan.
|
Hachiko Statue, Shibuya , Tokyo, Japan |
Kalau mau membuat Visa Japan itu gampang-gampang susah, begitulah banyak orang
yang bilang. Sebenarnya membuat visa Japang itu tidak sulit, bisa mengurus
sendiri, tidak
perlu lewat Travel Agent. Ini sudah saya buktikan sendiri. Cukup satu
kali datang ke Konsulat Japan,
antar berkas, tunggu empat hari kerja, kemudian bayar langsung di Konsulat Japan,
langsung dech jadi 5 buah Temporary Visa buat kami. Begitu gampang bukan......
Mengurus Visa Japang akan
menjadi mudah dan gampang, bila
kita melengkapi semua berkas yang
diperlukan dan memperhatikan Aturan Yurisdiksi / wilayah kerja Konsulat Japang!!!!!! Dan perlu diketahui dihalaman
depan informasi visa Japan tertulis
kalimat seperti ini.
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Dari Kalimat tersebut berarti bisa diartikan bahwa punya visa Japan pun tidak menjamin kita bisa masuk ke Japan, pihak imigrasi Japan masih memiliki wewenang untuk mencegat dan memulangkan kita pas sampai di bandara Japan. Tapi ya, memang semua visa mempunyai aturan seperti itu. Jadi pihak Konsulat Japan sudah menulis dengan jelas dan sudah memberitahu dihalaman depan informasi tentang visa. Jadi Dag.....Dig.....Dug.....bukan. Tapi tenang, saya akan mencoba berbagi pengalaman cara mengurus Visa Japan.....
Permohonan visa Japang hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi Konsulat Japang. Buat yang akan mengurus visa japang, perhatikan Aturan Yurisdiksi Konsulat Japang. Jadi, tiap konsulat Japang itu punya wilayah kerja sendiri – sendiri, kita tidak bisa semaunya membuat visa di sembarang konsulat Japan.
Region membuat visa japang ditentukan berdasarkan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita. Informasi tentang yurisdiksi Konsulat Japang bisa dilihat di website resmi kedutaan Japang (http://www.id.emb-japan.go.jp). Sehingga tidak terus mentang – mentang kita tinggal dekat dengan Konsulat Japang, maka kita bisa mengajukan permohonan visa Japang disitu. Lihat dulu alamat di KTP kamu.....
Visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.
Dari Kalimat tersebut berarti bisa diartikan bahwa punya visa Japan pun tidak menjamin kita bisa masuk ke Japan, pihak imigrasi Japan masih memiliki wewenang untuk mencegat dan memulangkan kita pas sampai di bandara Japan. Tapi ya, memang semua visa mempunyai aturan seperti itu. Jadi pihak Konsulat Japan sudah menulis dengan jelas dan sudah memberitahu dihalaman depan informasi tentang visa. Jadi Dag.....Dig.....Dug.....bukan. Tapi tenang, saya akan mencoba berbagi pengalaman cara mengurus Visa Japan.....
Permohonan visa Japang hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi Konsulat Japang. Buat yang akan mengurus visa japang, perhatikan Aturan Yurisdiksi Konsulat Japang. Jadi, tiap konsulat Japang itu punya wilayah kerja sendiri – sendiri, kita tidak bisa semaunya membuat visa di sembarang konsulat Japan.
Region membuat visa japang ditentukan berdasarkan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita. Informasi tentang yurisdiksi Konsulat Japang bisa dilihat di website resmi kedutaan Japang (http://www.id.emb-japan.go.jp). Sehingga tidak terus mentang – mentang kita tinggal dekat dengan Konsulat Japang, maka kita bisa mengajukan permohonan visa Japang disitu. Lihat dulu alamat di KTP kamu.....
Wilayah Yurisdiksi / Wilayah Kerja Konsulat Japang
Kebetulan kami tinggal dan menetap di Medan, maka visa Japan ini kami ajukan ke Konsulat Japang di Medan, yang beralamat : di Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII) Lantai 5, Jl.P.Diponegoro No.18, Medan 20152, Sumatera Utara, INDONESIA, Phone: +62-61-457-5193, Fax: +62-61-457-4560, E-Mail : Konjen@mn.mofa.go.jp. Hari Kerja Kantor : Senin~Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan) dengan waktu pengajuan visa Pagi Jam 08:30-12:00 WIB dan pengambilan visa Siang jam 13:30- 16:30 WIB.
Peta Konsulat Japang di Medan
Pada prinsipnya pengajuan visa Japan harus dilakukan oleh pemohon lansung ke Konsulat Japang. Tetapi untuk kondisi tertentu yaitu anak berusia di bawah 16 tahun, orang berusia lebih dari 60 tahun atau orang dengan keterbelakangan fisik, Pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas, Pemohon yang mengajukan permohonan visa melalui biro perjalanan yang sudah disetujui oleh kantor Konsulat Jenderal Japang, maka pengajuan visa Japannya dapat diwakilkan oleh keluarga atau staf dari kantor tempat pemohon bekerja.
Pengalaman kami pada saat mengurus visa Japan ini, Visa kami ajukan sendiri untuk saya, istri dan ketiga buah hati kami. Untuk di perhatikan, sebelum mengajukan permohonan aplikasi visa, kita harus menentukan terlebih dahulu jenis visa yang akan kita ajukan. Jenis visa yang kami ajukan adalah Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri. Visa jenis ini diperuntukan bagi orang yang ingin berkunjung ke Japan untuk berwisata yang dilakukan dengan biaya sendiri dengan single entry visa.
Informasi Visa Japan
Dokumen-dokumen yang perlu
dilengkapi dalam mengajukan permohonan Visa
Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata dengan Biaya Sendiri :
1.
Paspor
Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
2.
Formulir permohonan visa dan
Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa
latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
Setelah Formulir permohonan visa di download, kemudian
langsung diisi dengan menggunakan bahasa Inggris dan Formulir permohonan visa
ini tidak bisa disimpan, maka langsung di cetak diatas kertas A4 dan tempel
Pasfoto terbaru pada pojok kanan atas. Saya tidak tahu, apakah Formulir
permohonan visa ini boleh ditulis tangan atau tidak. Kebetulan kami mengisinya
diketik, biar kelihatan lebih rapi dan ada niat, jadi biar tidak bolak-balik dalam
pengurusannya. Sedangkan untuk Pasfoto tanpa latar disini berarti latarnya
harus putih, tidak berkacamata, jarak antara kepala dengan tepi atas, samping
kiri dan kanan tidak terlalu mepet. Kebetulan kami berfoto dekat dengan konsulat Japan dan si tukang foto sudah mengerti. Tapi pada saat memfoto baby kami, si tukang foto kerepotan. Hehehehe.....maklum si baby kepalanya belum bisa tegak.
3. Foto
kopi KTP (Surat Keterangan Domisili).
4.
Fotokopi Kartu Mahasiswa/Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
5.Bukti
pemesanan tiket pesawat (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar
Jepang) dan juga lampirkan bukti pemesanan hotel selama di Jepang.
Untuk tiket pesawat kami sudah mempunyai
tiket Air Asia promo yang masuk dari Medan – Haneda Tokyo dan keluar dari
Kansai Osaka – Medan. Entah apalah-apalah jadinya tiket itu kalau visa kami ditolak :). Untuk hotel, kami menginap di 4 hotel dari 4
kota yang kami kunjungi. Ke empat hotel itu kami pesan melalui website yang tidak
mengharuskan pembayaran yaitu lewat Booking.com (sama sekali tidak keluar biaya, free
cancel dan pembayarannya tunai di hotel). Di Tokyo kami menginap di Hotel bandara yaitu Hotel MyStays Haneda dan kemudian pindah ke dalam kota
yaitu di Sakura Hotel Ikebukuro, di Kyoto kami menginap di Ryokan
Budget Inn dan di Osaka kami
menginap di Hotel Shinosaka. Disemua hotel ini
kami memilih family room.
6.Jadwal
Perjalanan dengan mencantumkan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang.
Setelah mendownload jadwal perjalanan / Itinerary, maka Itinerary tersebut
kami isi dengan mengetik secara rapi. Kami mencantumkan semua kegiatan mulai
dari Indonesia sampai kembali ke Indonesia lagi. Menulis semua tempat-tempat yang akan
kami kunjungi selama di Tokyo, Kyoto, Nara dan Osaka serta transportasi yang
kami gunakan selama berkunjung ke Japan. Untuk hotel, pemerintah Japang
mewajibkan mencantumkan nama hotel, alamat hotel, nomor telepon hotel di Itinerary.
Jadi harus diisi secara mendetail agar semua berkas diterima.
7.Fotokopi dokumen yang bisa
menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, surat
nikah (Bila pemohon lebih dari satu).
8.Dokumen yang berkenaan dengan biaya
perjalanan.
Bila
pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya maka harus mencantumkan
Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan
terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka
harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung
jawab biaya). Untuk
saldo rekening tidak ada patokan jumlah minimal didalam rekening, so terserah
aja.....Tapi buat yang wajar, biar Visa dapat diterima. Paling tidak saldo
rekening yang ada harus mencukupi biaya kebutuhan pemohon selama berada di
Japan.
Semua
dokumen tersebut kami cetak diatas kertas A4, termasuk dokumen yang berukuran kecil
seperti KTP dan surat
nikah. Lalu Semua dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 - 8 sebelum diserahkan di
loket Konsulat Japang.
Contoh Formulir Permohonan Visa Japan
Perhatian :
Untuk pengisisan nama orang Indonesia tidak mengenal nama keluarga, maka
untuk pertanyaan pertama tentang Surname (as shown in paspport) maka ditulis
semua nama panjang kita. Untuk pertanyaan kedua tentang Given and Middle names
(as shown in passport) ditulis NONE. Jadi Setiap pertanyaan yang tidak ada
jawabannya atau kosong, harus ditulis NONE jangan diberi tanda “-” (garis
mendatar) untuk pertanyaan yang tidak ada jawabannya.
Perhatian :
Untuk pengisisan nama orang Indonesia tidak mengenal nama keluarga, maka
untuk pertanyaan pertama tentang Surname (as shown in paspport) maka ditulis
semua nama panjang kita. Untuk pertanyaan kedua tentang Given and Middle names
(as shown in passport) ditulis NONE. Jadi Setiap pertanyaan yang tidak ada
jawabannya atau kosong, harus ditulis NONE jangan diberi tanda “-” (garis
mendatar) untuk pertanyaan yang tidak ada jawabannya.